Posts filed under 'Logistik'

Korupsi….WASPADALAH!!??!!

Hari ini lumayan melelahkan, dari pagi sampai sore aku tenggelam dalam tugas-tugas kantor yang bertumpuk dan bertumpuk..

Harus diselesaikan satu satu neh..,  ha.. pertama masalah Gorontalo, hari ini risalah rapat dan catatan harus naik ke deputi Direktur, kemudian proses relayout lantai 4 dan 10, Catatan HPS harus sampai pada pejabat pemutus neh.  Libur panjang menyebabkan beberapa pekerjaanku tertunda, maklum beberapa pejabat di bagianku  mengambil cuti, dan sebagian lainnya dinas ke luar kota jadilah beberapa hal yang seharusnya terselesaikan minggu kemarin tertunda. belumlagi proses pengadaan lainnya yang mesti diselesaikan.., hayo.. KAMU BISA..(Bisa lemes, bisa letoy.. bisa ular.. lah..)

Halah kalo ngomongin kerjaan sih gak akan habis2, jadi mendingan bagaimana kalo membahas tentang korupsi saja,

Ya korupsi, kayaknya semua orang sudah sangat akrab dengan kata ini, selain karena sering melihat dan mendengar di media  tentang beberapa orang yang tersangkut kasus korupsi juga karena saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya menerapkan kebijakan anti korupsi,

Aku setuju dengan kebijakan tak pandang bulu yang dilakukan pemerintah (kenapa tak pandang bulu?? karena bulunya besan presiden (eks pejabat BI) aja duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa), walapun dalam kasus ini aku lebih melihatnya dari sudut pandang yang berbeda, masalah ini akan aku bahas di lain waktu,

Memang penyakit masyarakat ini sudah menjadi sebuah kebiasan lumrah yang dinilai wajar atas nama adat ketimuran. (bingung juga..adat ketimuran dan profesionalisme ada kaitannya ya??.. hmmm).

Dan ternyata KPK sebagai lembaga yang ditunjuk presiden menghapuskan korupsi dari muka bumi ini karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan pri keadilan.. lah kok malah jadi kayak Pembukaan UUD 45, telah dan sedang berupaya dengan sungguh memberantas kebiasan lumrah masyarakat ini demi tegaknya moralitas bangsa ..haah bahasa tingkat tinggi neh.

Intinya aku korupsi harus dihapuskan dan dihancurkan sampai ke akar2nya karena korupsi menyebabkan jutaan rakyat menderita karena pada akhirnya secara langsung maupun tidak langsung mereka yang menanggung beban akibat korupsi, utang negara yang menumpuk (ini juga rada aneh, udah ngutang dikorupsi pula) dll.

Dan KPK telah meluncurkan buku saku anti korupsi buat orang2 seperti aku yang every single day nya terlibat dalam masalah pengadaan, walaupun buku ini tidak lengkap banget tapi setidaknya isinya cukup mencerminkan pengetahuan tentang bagaimana dan seperti apa korupsi sebenarnya sehingga kita bisa menghindar bahkan menjauhinya..

Buku ini juga mmemberikan penjelasan berupa matriks bagaimana undang2 dapat menjerat pelaku korupsi,

Wahai para panitia pengadaan, pemegang sertifikasi pengadaan , orang2 yang terlibat pengadaan, PNS dan lain-lain.. Waspadalah.. Waspadalah….???!!!!

untuk mendownloadnya klik disini

Add comment Maret 10, 2009

Kontrak Drafting & Advokasi Hukum Terhadap Panitia Pengadaan Barang /Jasa & Kepala Biro, Pimpinan dari Ancaman Korupsi

Tulisan hasil laporan PMK untuk Proses Perancangan Kontrak terutama buat teman- teman yang sering berkutat dengan pengadaan. Gimana caranya buat kontrak yang sah dan terhindar dari kemungkinan jeratan hukum.

“Perancangan Kontrak”

Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:

1. bagian Pendahuluan – sub bag pembuka berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para pihak berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub bagian Penjelasan berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.

2.ISI a. Klausula Definisi mengatur tentang berbagai definisi interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian (untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula Transaksi menterjemahkan transaksi c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan. d. Klausula Ketentuan Umum

3. Penyelesaian Sengketa Dalam pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum Indonesia.

4. Lampiran Yang harus kita telaah yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.

” Perjanjian/Kontrak”

1. Pengertian Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.

2. Unsur-unsur Perjanjian/Kontrak

3. jenis Perjanjian Pengadaan

” Pengadaan B/J Pemerintah”

Tujuan Pengadaan dilaksanakan efektif, efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak serta bermanfaat. Perlu dilakukan analisis kebutuhan atau kalau sesuai ketentuan MLBI disebut profiling.

Add comment Maret 3, 2009


 

November 2009
M S S R K J S
« Jul    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Arsip

Link Berita

Nice Blog

Semeton Sasak

Meta

Tulisan Terakhir

Kategori

RSS Kantor Berita Sasak

Ongkat Semeton

Qhuznul di Bondan Prakoso Feat Fade 2 Bla…
dhianofie di LAGU KENANGAN….
Jati di Watak & tanggal lahir…
Nastran di KanakTeros
riv di Stimulus = Still Mules..
Islamic Institute Fo… di KanakTeros
kanakteros (Nazar) di Sudah Tepatkah Sistem Nilai Tu…
Opik di Sudah Tepatkah Sistem Nilai Tu…
kanakteros di Sudah Tepatkah Sistem Nilai Tu…
lmjaelani di Sudah Tepatkah Sistem Nilai Tu…

Tulisan Teratas

Disini Udah Ada

IP

Sasak